Seorang yang telah menyelesaikan studi nya di sebuah universitas dengan syarat yang ditentukan oleh universitas maka berhak untuk mengikuti prosesi yudisium.Yudisium adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan
kelulusan mahasiswa dari seluruh proses akademik. Yudisium juga berarti
pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari
seluruh mata kuliah yang telah di ambil mahasiswa dan penetapan nilai
dalam transkrip akademik, serta memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa
dalam menempuh studi selama jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh
pejabat berwenang yang dihasilkan dari keputusan rapat yudisium. Rapat
yudisium diselenggarakan oleh Senat Fakultas atau Peogram Pascasarjana.
Keputusan Yudisium dinyatakan dengan keputusan Dekan atau Direktur
Program Pascasarjana.
foto1
foto2
Setelah MC membuka acara,kemudian masuk ketahap inti yaitu pembacaan SK dari rektor UMB.SK ini berisikan nama - nama siswa yang dinyatakan lulus dan menerima gelar sarjana sesuai dengan jurusan masing-masing.
foto 3
Pengalungan samir dan pemberian naskah teks ikrar kepada peserta yudisium oleh Dekan FISIPOL UMB Drs.Sazili M,pd
foto 4
Pembacaan ikrar atau sumpah sarjana UMB yang dilakukan oleh para peserta yudisium atau alumni.
foto 5
Penutup,prosesi yudisium ini ditutup dengan melakukan foto bersama dengan para pejabat tinggi FISIPOL UMB dan para dosen yang hadir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar